Komisi Sekuritas dan Bursa AS telah menuduh perusahaan kripto yang berbasis di New York, Unicoin, dan eksekutif utamanya atas penipuan terhadap investor dengan menjual sertifikat hak palsu. Unicoin mengklaim token mereka didukung oleh aset seperti real estat dan saham, namun SEC menyatakan klaim ini sebagian besar palsu. Lebih dari 3 miliar dolar dalam sertifikat hak diklaim telah terjual, sementara penjualan sebenarnya hanya sekitar 110 juta. Kasus ini diajukan di pengadilan distrik New York, menargetkan eksekutif utama atas pelanggaran anti-penipuan.