Hong Kong secara resmi mengesahkan undang-undang yang mewajibkan penerbit stablecoin untuk mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong. Dikenal sebagai Ordinansi Stablecoin, undang-undang ini diharapkan berlaku tahun ini, memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Penerbit harus mematuhi standar dalam manajemen cadangan dan pencegahan pencucian uang. Langkah ini sejalan dengan tren regulasi global, karena Senat AS juga memajukan undang-undang serupa. Undang-undang ini merupakan bagian dari strategi Hong Kong untuk menarik perusahaan kripto dan mengembangkan infrastruktur Web3.